AD/ART
Sumber : https://fkppi.or.id
ANGGARAN DASAR FKPPI
Nomor : SKEP-05/MUNAS X/FKPPI/XII/2021
Tanggal : 21 Desember 2021
ANGGARAN DASAR PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab kami sebagai putra putri Bangsa Indonesia yang bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Bahwa Kami Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lahir dari patriot-patriot bangsa Indonesia sadar akan fungsinya sebagai generasi penerus, berkewajiban melanjutkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa dengan ini kami Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia membentuk suatu Organisasi Kemasyarakatan Yang Bernama Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut di atas, demi tertib dan teraturnya mekanisme organisasi, maka disusunlah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut FKPPI.
2. FKPPI berdiri pada tanggal 12 September 1978 di Jakarta dan pada tanggal 12 September 1995 dikembangkan menjadi dua organisasi yaitu Generasi Muda FKPPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan FKPPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Pada tanggal 28 Maret 2015 organisasi FKPPI dan Generasi Muda FKPPI melebur menjadi satu organisasi bernama FKPPI untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Pusat organisasi FKPPI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Yang dimaksud dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah TNIPOLRI.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
1. FKPPI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri, profesional mendukung Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. FKPPI sebagai Induk Organisasi memiliki Organisasi Pendukung :
a. Generasi Muda FKPPI yang berorientasi pada kegiatan kepemudaan, yang beranggotakan Putra - Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI dengan usia maksimal 40 tahun
b. Wanita FKPPI yang berorientasi kepada kegiatan perempuan, yang beranggotakan Putri - Putri Purnawirawan dan Putri-Putri TNI-POLRI
c. Himpunan Pengusaha dan Wiraswasta FKPPI, yang berorientasi kepada kegiatan kewirausahaan yang beranggotakan para pengusaha Putra - Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI
d. Dan Organisasi pendukung lainnya dapat dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.
3. Selanjutnya FKPPI sebagai Organisasi Induk dan Organisasi Pendukungnya, disebut sebagai Keluarga Besar FKPPI.
Pasal 3
FKPPI mempunyai hubungan kesejarahan dan emosional dengan PEPABRI, Persatuan Purnawirawan POLRI (PP POLRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) dalam Koordinasi dan dalam Pembinaan TNI-POLRI.
Pasal 4
Organisasi pendukung senantiasa berkoordinasi dengan FKPPI dalam membuat kebijakan kebijakan yang bersifat strategis dan politis.
Pasal 5
a. Anggaran Dasar Organisasi Pendukung adalah Anggaran Dasar FKPPI.
b. Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pendukung tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
c. Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pendukung disahkan oleh Musyawarah Nasional FKPPI.
Pasal 6
Secara periodik FKPPI dan Organisasi Pendukungnya menyelenggarakan forum bersama yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya didalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 8
FKPPI berazaskan Pancasila.
Pasal 9
1. FKPPI adalah salah satu komponen kekuatan bangsa.
2. FKPPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen.
3. FKPPI adalah organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI.
BAB IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG FKPPI
Pasal 10
Landasan juang FKPPI adalah:
a. Semangat Kebangkitan Nasional
b. Semangat Sumpah Pemuda
c. Semangat Juang 45
d. Semangat Sapta Marga
e. Semangat Tri Brata
Pasal 11
Pedoman Juang FKPPI adalah:
a. Ikrar Keluarga Besar FKPPI (yang disebut ikrar FKPPI).
b. Tekad Keluarga Besar FKPPI (yang disebut tekad FKPPI).
c. Gerak juang Keluarga Besar FKPPI (yang disebut gerak juang FKPPI).
d. Motivasi juang Keluarga Besar FKPPI (yang disebut motivasi juang FKPPI).
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 12
1. FKPPI menghimpun Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI untuk menjadi manusia yang berkepribadian Pancasila dan berwatak luhur sehingga terbentuk kaderkader pimpinan bangsa yang memiliki:
a. Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap mental, moral dan budi pekerti yang luhur.
b. Kecerdasan, tanggap dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
c. Kesetiaan dan pengabdian pada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi warga negara Indonesia yang Pancasilais dan mewujudkan putra putri yang berwatak terpuji, memiliki rasa solidaritas, serta mempunyai pemikiran dan orientasi kepada pembaharuan dan pembangunan untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
2. FKPPI bermaksud menggalang potensi segenap Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI- POLRI dan menjadikan penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 13
1. FKPPI bertujuan menggalang persatuan dan kesatuan untuk meningkatkan dan mengembangkan semangat pengabdian kepada organisasi, bangsa dan negara sebagai wujud kepedulian cinta tanah air.
2. FKPPI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi yang dimiliki Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI sehingga terbentuk cipta dan karya dalam semangat kebersamaan yang diabadikan untuk kesejahteraan anggota.
Pasal 14
FKPPI sebagai organisasi berfungsi menjembatani berbagai latar belakang sosial segenap Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI untuk menjalin kerjasama yang bersifat kekerabatan dari sumber yang sama secara serasi, seimbang dan selaras sehingga tercapai cita-cita bersama.
FKPPI berfungsi sebagai dinamisator, mediator, stabilisator, katalisator dan komunikator dalam kepentingan politik bangsa.
BAB VI
P E R A N
Pasal 15
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Pasal 13, FKPPI menitik beratkan peranan pada:
a. Meningkatkan iman dan taqwa sebagai wujud pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesadaran kebangsaan yang menjadi dasar dari pembentukan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang harus terus menerus dipelihara, diaktualisasikan dan dikembangkan.
c. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat pengabdian demi memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta meneruskan pembaharuan dalam pembangunan nasional sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika.
d. Mendorong terciptanya perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan dalam meningkatkan kemakmuran, pemerataan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Mengembangkan tatanan sosial ekonomi yang mandiri sebagai usaha bersama serta mendorong kemitraan usaha yang diabadikan sepenuhnya untuk kesejahteraan Putra Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI dalam lingkup Keluarga Besar FKPPI.
f. Mendorong, mengembangkan dan meningkatkan ter-selenggaranya pendidikan serta pelatihan ketenaga kerjaan, sehingga terwujudnya sumber daya manusia yang terampil, profesional dan produktif guna ikut serta dalam mengisi pembangunan nasional.
g. Menciptakan, mempersiapkan dan meningkatkan kualitas anggota untuk menjadi kader yang berdaya guna serta berwawasan kebangsaan untuk kepentingan pembangunan nasional
h. Menjalin kerjasama dan menciptakan suasana kekeluargaan dengan sesama potensi organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 16
1. Sistem keanggotaan Keluarga Besar FKPPI adalah stelsel aktif.
2. Anggota Keluarga Besar FKPPI terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan.
3. Kader FKPPI adalah anggota yang telah mengikuti dan melalui proses kaderisasi.
4. Ketentuan selanjutnya mengenai keanggotaan dan kader diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat berada pada semua tingkatan kepengurusan.
2. Dewan Pertimbangan Organisasi hanya berada di tingkat Pusat dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan Pakar hanya berada di tingkat Pusat dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Pengurus Pusat FKPPI membawahi dan mengorganisir Pengurus Daerah serta Pengurus Pusat Organisasi Pendukung FKPPI dan berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia.
5. Pengurus Daerah FKPPI membawahi dan mengorganisir Pengurus Cabang serta Pengurus Daerah Organisasi Pendukung FKPPI dan berkedudukan di Ibukota Provinsi.
6. Pengurus Cabang FKPPI membawahi dan mengorganisir Pengurus Rayon Serta Pengurus Cabang Organisasi Pendukung FKPPI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
7. Pengurus Rayon FKPPI membawahi dan mengorganisir Pengurus Sub Rayon dan anggota serta Pengurus Rayon Organisasi Pendukung FKPPI dan berkedudukan di ibukota kecamatan.
8. Mekanisme susunan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
K E P E N G U R U S A N
Pasal 18
1. Kepengurusan badan Pengurus Harian FKPPI di tingkat Pusat dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2. Kepengurusan Departemen FKPPI di tingkat Pusat dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Ketua Umum FKPPI.
3. Kepengurusan Badan Pengurus Harian FKPPI ditingkat Daerah/Provinsi dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat FKPPI.
4. Kepengurusan Biro FKPPI di tingkat Daerah / Provinsi dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah FKPPI.
5. Kepengurusan Badan Pengurus Harian FKPPI ditingkat Cabang/Kabupaten/Kota dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah FKPPI.
6. Kepengurusan Bagian FKPPI di tingkat Cabang/Kabupaten/Kota dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang FKPPI.
7. Kepengurusan Badan Pengurus Harian FKPPI ditingkat Rayon/Kecamatan dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Rayon atau Musyawarah Rayon Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang FKPPI.
8. Kepengurusan Seksi FKPPI di tingkat Rayon/Kecamatan dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Rayon FKPPI.
9. Kepengurusan di tingkat Sub Rayon dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota Sub Rayon dan dikukuhkan oleh Pengurus Rayon FKPPI. 10. Susunan dan wewenang pengurus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
BADAN – BADAN
Pasal 19
1. Badan-badan terdiri dari :
a. Badan;
b. Lembaga;
c. Koperasi;
d. Yayasan.
2. Penjelasan dan ketentuan mengenai Badan-badan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Permusyawaratan FKPPI terdiri dari;
a. Musyawarah Nasional (Munas)
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
c. Musyawarah Daerah (Musda)
d. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
e. Musyawarah Cabang (Muscab)
f. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub)
g. Musyawarah Rayon (Musra)
h. Musyawarah Rayon Luar Biasa (Musralub)
i. Rapat Anggota Sub Rayon
Pasal 21
1. Rapat-rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja terdiri dari :
a.1.Rapat Kerja Nasional (Rakernas);
a.2.Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
a.3.Rapat Kerja Cabang (Rakercab);
a.4.Rapat Kerja Rayon (Rakerra).
b. Rapat Pimpinan terdiri dari :
b.1. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas);
b.2. Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda);
b.3.Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab);
c. Apabila diperlukan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Rayon dapat melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Pemina dan Dewan Penasehat sesuai tingkatannya.
d. Rapat Koordinasi adalah rapat antara Pengurus FKPPI dengan organisasi pendukungnya disemua tingkatan.
e. Rapat Dewan Pemina, Rapat Dewan Penasehat disemua tingkatan.
f. Rapat Pengurus pada semua tingkatan Pengurus FKPPI terdiri dari:
f.1. Rapat Pengurus Harian;
f.2. Rapat Pengurus Pleno;
f.3. Rapat Pengurus Harian Diperluas;
f.4. Rapat Pengurus Pleno diperluas.
2. Uraian seperti tersebut pada ayat (1) diatas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
K E U A N G A N
Pasal 22
1. Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota;
b. Usaha yang sah;
c. Bantuan yang tidak mengikat.
2. Pengaturan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
A T R I B U T
Pasal 23
1. Atribut Organisasi terdiri dari :
a. Lambang FKPPI;
b. Lambang Keluarga Besar FKPPI;
c. Panji/Pataka;
d. Hymne dan Mars;
e. Bendera;
f. Seragam (atribut) anggota dan kelengkapannya.
2. Bentuk, makna, arti dan ukuran lambang FKPPI serta tata cara penggunaan lambang dan atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu.
2. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari Pengurus Daerah.
3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
1. FKPPI hanya dapat dibubarkan dengan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari Pengurus Daerah dan ¾ Pengurus Cabang.
3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.
Pasal 27
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.